Ibu Pembuang Bayi Akui Punya Selingkuhan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Ibu pembuang bayi di Pondok Mutiara Sidoarjo, An (29) akui mempunyai selingkuhan alias Pria Idaman Lain (PIL).

Perempuan asal Ngawi yang selama ini tinggal di Perum Pondok Mutiara Sidoarjo itu ketahuan telah membuang bayi yang baru dilahirkannya, Rabu (12/9/2018).

Dalam pemeriksaan di Polsek Sidoarjo Kota, An mengatakan, tega membuang bayinya lantaran suaminya menyebut bayi tersebut hasil hubungan gelap. An sendiri mengakui, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pria lain.

“Iya, saya punya PIL (pria idaman lain),” jawab An saat ditanya penyidik Polsek Sidoarjo disela pemeriksaan, Rabu (12/9/2018) sore.

An menyebut selama ini kerap berhubungan intim dengan selingkuhannya di hotel di Sidoarjo, tanpa sepengetahuan suami.

An mengaku melahirkan bayinya di bidan dekat tempat tinggalnya. Kemudian bayi sempat dibawa pulang, dan kemudian dibuang di blok lain di perumahan itu, Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Dari penemuan itu, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya berdasar keterangan bidan setempat diketahui ada warga yang baru saja melahirkan. Dari situ akhirnya petugas menemukan pelaku pembuangan bayi ini,” urai Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul.

Dari pemeriksaan terhadap An, diketahui dia stress, karena setelah melahirkan, suaminya tidak mau mengakui bayi tersebut. Dari situ kemudian dia memutuskan untuk membuangnya.

“Diakui juga dia punya selingkuhan. Seorang pria berinisial TR yang usianya sekitar 30 tahun, tinggal di Gedangan, Sidoarjo,” papar Kapolsek.

Selian An, polisi juga memintai keterangan beberapa pihak. Termasuk suaminya. Hasilnya, sang suami juga mengiyakan istrinya kerap ketahuan berhubungan dengan pria lain.

“Bahkan dari keterangan beberapa saksi yang kami kumpulkan, tersangka ini pernah dua kali dibawa ke balai desa, karena ketahuan berhubungan dengan pria lain,” sebut seorang penyidik di Polsek Sidoarjo Kota.

An terancam mendekam di dalam penjara selama lima tahun. Dia dijerat pasal 77 huruf b Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait nasib sang bayi yang dibuang, polisi masih berkoordinasi dan menyerahkan kepada Pelayanan Sosial Anak Balita (PSAB) dibawah Dinsos Kabupaten Sidoarjo. Apakah dikembalikan ke orangtuanya atau bagaimana, masih dikoordinasikan. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *