KPP Pratama Sidoarjo Selatan Sosialisasi Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UKM

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan menggelar Business Development Device (BDS) bertajuk Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Kamis (6/9/2018).

Hadir sebagai nara sumber pada acara itu Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

“Pelaku UKM harus mengubah mindset-nya. Jangan mengabaikan standar halal jika ingin maju dan mengembangkan bisnis UKM-nya,” kata Sukoso.

Di tengah ketatnya kompetisi bisnis UKM, diyakini UKM yang mengabaikan standar halal bakal tergerus sistem dan ketatnya persaingan.

“Toh untuk mengurus standar halal juga sudah mudah. Ada halal center, ada fasilitator dan sebagainya. Jadi sayang kalau diabaikan, yang ujungnya malah terguling sistem,” imbuhnya.

Sejauh ini standarisasi halal masih dilakukan MUI. Sebagaimana undang-undang yang ada, mulai 17 Oktober 2019 nanti kewenangan itu bakal berpindah ke Kementerian Agama. “Kami terus mempersiapkan itu secepatnya sambil menggencarkan sosialisasi,” tukasnya.

Beberapa pelaku UKM yang ikut dalam kegiatan ini mengakui standar halal memang penting. Utamanya untuk bisa berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.

“Kami sudah mengurus itu, dan masih proses. Memang standar halal itu penting untuk naik grade,” aku Fadlan, pengusaha kuliner yang ikut kegiatan ini.

hkm 2

Mereka sengaja ikut agar lebih paham terkait sistem dan mekanisme standar halal. Karena di lapangan banyak hal yang belum mereka pahami tentang ini.

Yulia misalnya, juga pelaku UKM, sempat bingung dengan adanya pihak yang melakukan pengemasan ulang dan label halalnya juga mengutip dari pihak lain.

Juga beberapa hal lain yang banyak ditanyakan para pelaku UKM. Seperti jenis produk yang harus ada label halalnya, produk kemasan, dan sebagainya.

“Sepatu, handicraft, dan sebagainya itu apa juga harus ada standar halalnya?” tanya beberapa pelaku UKM di kegiatan tersebut.

Menanggapi itu, Sukoso menyampaikan, perusahaan atau perorangan yang produknya hasil pengemasan ulang tetap harus menyebutkan informasi “dikemas ulang” dalam produk yang dipasarkannya.

Demikian halnya kutipan label halal, juga harus disebutkan jelas. Dari mana produk diambil, nomor label halalnya, dan sebagainya.

Disampaikan pula, dalam undang-undang, standar halal berlaku untuk produk barang dan jasa. Bukan hanya minuman dan makanan, tapi semua barang gunaan. Artinya, sepatu, sandal, baju, sabuk, dan sebagainya juga termasuk.

Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Ayu Nurita Wuryansari mengatakan peserta kegiatan ini adalah para pelaku UKM binaan KPP Pratama Sidoarjo Selatan. “Totalnya sekitar 250 UKM binaan program BDS,” ujar Ayu.

Kegiatan semacam ini rutin digelar untuk mendorong kemajuan UKM di Sidoarjo. Sebelumnya juga digelar kegiatan serupa terkait kemasan produk, ada juga pelatihan memotret produk agar menarik dipasarkan via online, dan sejumlah kegiatan lain.

“Kebanyakan materi kegiatan adalah masukan dari para pelaku UKM sendiri. Apa yang sedang mereka butuhkan, kami berusaha memfasilitasi,” sebutnya. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *