9.275 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebanyak 9.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan di seluruh Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) umum Hari Kemerdekaan RI 2018. Remisi Umum Kemerdekaan 2018 diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati.

Penyerahan remisi ini dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Kakanwil Kemenkumham Jatim didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Anas Saeful Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto. Pada kesempatan itu juga dihadiri Forkopimda Jatim dan Sidoarjo serta pejabat UPT Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan, ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah itu, sudah 9.275 usulan yang disetujui.

“Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, dan 7.109 lainnya masih proses usulan,” kata Susy dalam sambutannya, Kamis (16/8/2018).

Waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Khusus kepada WBP yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas/Rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan.

“Misalnya ada WBP yang mendapat remisi tiga bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah satu bulan,” tambah Susy kepada suryakabar.com, Kamis (16/8/2018).

Pada kesempatan ini tujuh orang WBP yang mendapat remisi langsung menghirup udara bebas. Sebanyak empat orang dari pidana umum, satu orang WBP kasus korupsi dan dua orang WBP kasus narkotika.

“Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan. Semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya,” lanjut Susy.

Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi simbolis kepada empat WBP di Lapas Porong. Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi 5 bulan), Farizal Kurniawan (1 bulan), Budiantoni Panjaitan (3 bulan dan langsung bebas) dan Narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi 2 bulan. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *