Dinkes Jatim Upayakan Modifikasi Kebijakan, setelah Terbit Aturan Baru BPJS Kesehatan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur akan mengupayakan modifikasi kebijakan untuk mencari jalan tengah polemik aturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Dalam waktu dekat, kami segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengupayakan modifikasi kebijakan pengurangan tiga jaminan kesehatan sesuai kebutuhan layanan kesehatan di Jawa Timur. Prinsipnya, pengobatan yang efektif kepada masyarakat harus tetap diberikan, baru bicara efisiensi pembiayaan,” kata Kepala Dinkes Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso seperti dikutip Kominfo Jatim, Selasa (7/8/2018).

Ia mencontohkan soal kebijakan pemisahan jaminan kelahiran bayi dan bayi yang mengalami gangguan kesehatan, hal tersebut perlu hati-hati dalam penerapannya. Ada bayi yang lahir tidak perlu pertolongan ada pula yang lahir normal tiba-tiba perlu pertolongan.

“Kalau dibatasi, ini akan membuat orang tua enggan untuk datang. Ini juga akan menimbulkan risiko. Karenanya, kami akan memantau terus, sampai sejauh mana dampaknya,” terang Kohar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan angka kematian bayi di Jawa Timur, berdasarkan data BPS 2016, relatif masih tinggi yaitu mencapai 23,6 bayi dari 1.000 kelahiran hidup. Menurutnya, pembatasan rehabilitasi medik BPJS yang menerapkan maksimal 2 kali seminggu juga perlu ada pemilahan sesuai kasus yang dialami penerima layanan.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mengeluarkan Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 yang membatasi layanan penyakit katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Pemangkasan tiga jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan ini dilakukan karena BPJS menyebutkan badannya mengalami defisit anggaran mencapai Rp7 triliun. (mer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *