750 Relawan Bersihkan Sampah di Sungai Gedangan Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kodim 0816 Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo menggelar Karya Bakti Peduli Lingkungan menuju Sidoarjo Sehat, Aman dan Nyaman 24 Jam dengan membersihkan sampah di Sungai Gedangan, Sidoarjo, Selasa (17/7/2018).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Sidoarjo Siap 24 Jam yang digagas Kodim 0816 Sidoarjo. Sejauh ini banyaknya sampah di Sungai Gedangan sering dikeluhkan masyarakat.

Sekitar 750 relawan dari TNI, Polri, Pemkab Sidoarjo, GP Ansor, FKPPI dan masyarakat umum turun langsung membersihkan sampah yang memenuhi Sungai Gedangan.

Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin S.H., Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. Inf. Fadli Mulyono dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji ikut serta dalam acara ini.

Kegiatan karya bakti diawali apel pasukan di halaman kantor Kecamatan Gedangan. Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. Inf. Fadli Mulyono memimpin apel.

Dalam arahannya Dandim menyampaikan, Kodim 0816 Sidoarjo berupaya mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat, antara lain dengan kegiatan karya bakti ini yang bertujuan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjalin hubungan yang harmonis antara Kodim dan pemerintah daerah.

“Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat merasa terbantu dan keberadaan TNI khususnya betul-betul dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin melihat ada permasalahan yang memang menjadi perhatian khusus, salah satunya terkait lingkungan. Wabup meminta kepada masyarakat agar mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. “Sampah adalah masalah kita bersama, mari kita lebih peduli dengan lingkungan kita,” ajaknya.

Kedepan Wabup berharap adanya jaring di setiap perbatasan desa, sehingga permasalahan sampah bisa terselesaikan desa itu sendiri. Ini juga supaya ada kepatuhan masyarakat dalam menjaga lingkungan terutama dalam membuang sampah di sungai.

“Perlu juga dibentuk peraturan desa berkenaan dengan lingkungan beserta dengan sanksinya. Kalau perda diperkuat dengan perdes, masyarakat akan merasa memiliki dan menjaga, sekaligus memberikan sanksi kepada pelanggar,” tandasnya. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *