Dishub Surabaya akan Derek Mobil yang Parkir Liar, Mulai Agustus 2018

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya pada Agustus 2018 menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan roda dua maupun empat yang parkir sembarangan atau liar.

Peraturan tersebut segera diterapkan sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Dalam perda baru itu disebutkan tentang pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (asuransi layanan parkir).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, dalam perda tersebut juga ada tentang pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk Jukir.

“Yang terakhir kami akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir,” jelasnya dalam rilis seperti dikutip Kominfo Jatim, Senin (2/6/2018).

Irvan menyebutkan, sanksi administratif tersebut berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.

“Orang yang tertangkap petugas saat melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran) dan kendaraan bakal diderek dari lokasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya.

Adapun kendaraan roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu/hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu/hari maksimal Rp 2,5 juta. (mer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *