Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim II Buka Layanan Konsultasi di Mall Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Langkah inovasi terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Terobosan terbaru yang dilakukan Kanwil DJP Jatim II yakni membuka stan di pusat perbelanjaan, Lippo Mall Sidoarjo.
Seiring hadirnya stan itu akan mempermudah layanan kepada wajib pajak. Pasalnya, di stan tersebut, wajib pajak bisa berkonsultasi perpajakan, lapor e-filing dan e-billing.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor mengatakan, stan ini merupakan layanan tambahan dari Kanwil DJP Jatim II yang pertama. Tujuannya, untuk mendekatkan diri sekaligus menjemput bola para wajib pajak. Selain itu untuk memberikan layanan lebih kepada para wajib pajak.
“Wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak, bisa mendapatkan informasi perpajakan di stan ini sambil makan siang atau berbelanja di mall,” kata Neilmaldrin Noor kepada wartawan di Lippo Mall Sidoarjo, Rabu (28/3/2018).
Hadirnya stan pajak di mall ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan wajib pajak yang membayar di kantor pajak.
“Ini adalah sarana bagi wajib pajak yang ingin lebih tahu lagi terkait e-filing, namun sebenarnya e-filing itu bisa dilakukan dimana saja, di rumah bisa, di mall bisa yang jelas ini untuk memudahkan para wajib pajak,” tambahnya.
E-filing bisa dilakukan dimana saja, semestinya wajib pajak yang datang ke kantor pajak tidak sepadat seperti sekarang.
“Ini salah satu hal yang baru, menyerahkan SPT melalui sarana elektronik. Jika sudah mengetahui caranya, akan sangat mudah sekali, tidak perlu lagi antri,” jelasnya.
Di tempat yang sama, salah satu wajib pajak, Fani (35) mengaku senang seiring adanya outlet tambahan. “Outlet tambahan ini sangat membantu, kita tidak perlu antre lagi,” papar Fani. (pn)