Jasa Raharja Jatim Cairkan Santunan Rp 417,76 Miliar pada 2017

SURABAYA – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur mencairkan dana Rp 417,76 miliar untuk pembayaran santunan kecelakaan yang terjadi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Data ini berdasarkan kecelakaan yang terjadi sepanjang 2017.

“Jumlah pembayaran santunan korban kecelakaan mencapai Rp 417.761.941.356, baik untuk korban meninggal dunia maupun luka-luka,” kata Kepala Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Evert Yulianto, melalui siaran persnya, Senin, (5/3/2018).

Evert merinci dari jumlah itu, Rp 214.542.000.000 merupakan santunan untuk korban meninggal dunia dan Rp 203.219.941.356 untuk santuan korban luka-luka. Jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia selama 2017 di wilayah Jawa Timur 5.295 orang dan korban luka-luka 19.787 orang.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat berkendara. Para pengguna jalan diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga kecelakaan dapat diminimalisasi. “Kami intensif melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Perusahaan pelat merah ini menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat per 1 Juni 2017. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta. Sedangkan biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta. (mer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close