Polresta Sidoarjo Musnahkan 5,3 Juta Pil PCC dan DMP Pakai Alat Ini
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Polresta Sidoarjo memusnahkan 5.395.000 pil PCC (paracetamol cafein dan carisoprodol) dan DMP (dextro methorphan) di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (1/3/2018).
Pemusnahan itu merupakan hasil penggerebekan rumah kontrakan di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 17 Januari 2018.
Tersangkanya IM (58) warga setempat, sementara tersangka lain, R hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu bersama Mabes Polri. Tersangka IM dihadirkan pada pemusnahan itu.
Saking banyaknya barang bukti, polisi menggunakan tiga molen atau mesin giling beton untuk memusnahkannya.
Hadir pada pemusnahan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Kepala BNN Sidoarjo AKBP Indra Brahmana, perwakilan dari Kodim Sidoarjo, Kejari, MUI, tim Labfor Mabes Polri, dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Digiling, dicampur semen, kemudian dimasukkan ke lubang tanah yang sudah disiapkan agar tidak bisa lagi dimanfaatkan atau dikonsumsi,” kata Himawan Bayu Aji disela pemusnahan, Kamis (1/3/2018).
Menurutnya, proses penanganan kasus ini sudah tahap 1 alias sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Harapannya, dalam waktu dekat bisa segera P-21 (berkas dinyatakan sempurna oleh kejaksaan) dan secepatnya disidangkan.
Terkait masih adanya satu tersangka yang masih buron, Himawan mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
“Kasus ini kan juga melibatkan pelaku antarkota, sehingga kami selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Termasuk terkait buronan itu, juga sudah kami koordinasikan dengan Mabes Polri,” jawabnya. (pn)