Dishub Jatim Beri Waktu Enam Bulan bagi Angkutan Online Roda Empat untuk Lengkapi Ijin Prinsip

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memberikan tenggat waktu enam bulan kepada angkutan khusus online roda empat untuk melengkapi ijin prinsip yang telah diberikan.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur, telah ditetapkan kuota untuk sewa angkutan khusus online sebesar 4.445 kendaraan.

Dikatakannya, didalam menentukan kuota tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur telah merumuskan secara ilmiah dengan perhitungan kebutuhan angkutan sebuah wilayah dan juga kesepakatan perusahaan aplikasi serta perwakilan pengemudi online dan angkutan konvensional.

“Angka tersebut merupakan kesepakatan bersama pengemudi online dan konvensional,” kata Wahid Wahyudi saat peresmian operasional angkutan khusus online di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1/2018).

Dari jumlah kuota tersebut yang mengajukan ijin prinsip ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebanyak 31 perusahaan dengan jumlah kendaraan roda empat sebanyak 2.418.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari ijin prinsip tersebut angkutan online masih harus menindaklanjuti dengan uji kir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Sampai dengan hari ini yang sudah menerima ijin full untuk operasional dari Dishub Jatim sebanyak 113 kendaraan dan 9 kendaraan masih dalam proses,” urainya.

Ia berharap, setelah mendapat ijin prinsip tersebut angkutan khusus online segera melengkapi, karena Dishub Jatim akan memberikan waktu enam bulan sejak ijin prinsip dikeluarkan. Jika tidak dilengkapi akan diberikan kepada perusahaan lain.

Dari keseluruhan ijin prinsip yang dikeluarkan Dishub Jawa Timur tersebut meliputi wilayah kota Surabaya, Sidorjo, Jember, Tulungagung, Kota Madiun dan Kota Blitar. (mer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *