Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Rp 9,7 Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil mengamankan peredaran tembakau dan ribuan batang rokok ilegal. Selama periode 2017, total penindakan sebanyak 32.189.360 batang rokok dengan nilai perkiraan Rp 9.727.863.600.
Selain tembakau dan rokok, DJBC Jatim I juga melakukan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak 12 rim total 6.000 lembar, 4 rim total 500 lembar dan 2.047 lembar jumlah total potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.232.803.773. Hasil penindakan itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kanwil DJBC Jati I Jalan Juanda Sidoajo, Selasa (19/12/2017).
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Muhammad Purwantoro mengatakan, penindakan ini hasil kegiatan selama 2017. Selama ini masih banyak rokok ilegal yang beredar. Hasil penindakan ini rokok-rokok dari wilayah DJBC Jatim I dan dari provinsi lain yang akan didistribusikan ke daerah lain melalui pelabuhan Tanjung Perak.
“Sampai saat ini masih banyak rokok tidak dilengkapi cukai masih beredar, dengan beredarnya rokok ilegal ini pendapatan penerimaan pajak melalui cukai kurang optimal,” kata Kakanwil DJBC Jatim I Muhammad Purwantoro kepada wartawan di Kantor DJBC Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (19/12/2017).
Purwantoro menambahkan, di wilayah Jawa Timur masih banyak rokok-rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai atau cukai tidak pada mestinya, secara umum merata hampir di kota-kota seluruh Jawa Timur.
“Paling banyak di wilayah Madura. Selain itu juga di daerah-daerah lain seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Bojonegoro,” imbuhnya. (pn)