Lahan Pertanian Dirusak Hewan Liar, BBKSDA Keluarkan 126 Ijin Berburu
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Balai Besar Korservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengeluarkan 126 ijin buru. Ini dilakukan untuk menampung keluhan masyarakat yang lahan pertaniannya sering dirusak hewan liar yang dilindungi.
Sebelum ijin buru tersebut diserahkan, terlebih dahulu diserahkan Surat Keputusan Dirjen KSDAE. Penyerahan di lakukan Dirjen KSDAE, Wiratno kepada Kepala Kantor BBKSDA Jatim, Ayu Dewi Lestari.
Setelah itu Surat Ijin Berburu diserahkan dari Ayu Dewi Lestari ke Pengprov Perbakin yang diwakili Ketua Harian Purnawirawan Mayjen Istu Hari Soebagiyo. Selain itu juga diserahkan Surat Keputusan Ijin Penangkaran Rusa Timor kepada Waka Polda Jatim Brigjen Awan Samodra. Penyerahan dilakukan Kantor BBKSDA Jatim di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Dirjen KSDAE Wiratno mengatakan, berdasarkan surat keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK. 361/KSDAE/SET/KSA.2/10/2017 telah ditetapkan kuota buru satwa liar jenis babi hutan yang tidak dilindungi undang-undang di Jawa Timur periode 2017.
“Pelaksanaan perburuan mulai 9 hingga 16 November 2017. Hanya seminggu,” kata Wiratno di Kantor BBKSDA Jatim, Jumat (3/11/2017).
Lebih lanjut Wiratno menegaskan, perburuan binatang liar tersebut tidak boleh melebihi dari kuota yang ditetapkan yakni sebanyak 130 babi hutan di tiga daerah Madiun, Jember dan Lumajang.
“Yang menerima ijin buru babi hutan tersebut hanya 126 anggota Perbakin Pengprov Jatim,” tegas Wiratno.
Di tempat yang sama Ketua Harian Perbakin Jawa Timur Purnawirawan Mayjen Isti Hari Soebagiyo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah, karena adanya perusakan lahan pertanian akibat ulah binatang liar.
“Sebenarnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat seperti Lumajang, Jember, Madiun dan Bawean Gresik. Setelah kami koordinasi dengan pihak BBKSDA, yang diijinkan untuk diburu hanya di tiga daerah,” jelasnya. (pn)