TKI Bawa Sabu Hampir 2 Kg Digagalkan di Bandara Juanda
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (CNT KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB Tipe B Surabaya, BNNP Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi dan Pengamanan Bandara Lanudal Juanda Surabaya di Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1935 gram yang dibawa MS (53) warga Bangkalan Madura.
MS datang ke Surabaya, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIB menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan XT 393 rute Johor Baru Malaysia – Surabaya.
MS membawa satu tas pakaian berwarna hitam. Petugas Customs Narcotics Team (CNT) saat melakukan pemeriksaan tas milik pelaku dan body taping, petugas mencurigai, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dengan mengunakan X-Ray terhadap barang bawaan. Petugas menemukan dua bungkus serbuk putih didalam tas pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bawaan dan kemudian dilanjutkan analisa profiling, penumpang tersebut membawa sabu,” kata Moch Mulyono Kepala Bea dan Cukai Bandara Juanda kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Sabu seberat 1935 gram itu diperkirakan nilainya sekitar Rp 3 milliar. “Menurut pengakuan pelaku dia seorang TKI, dan hanya sebagai kurir, rencananya dibawa ke Madura,” terang Mulyono.
Mulyono menjelaskan, dalam upaya penggagalan ini telah menyelamatkan 9.700 jiwa generasi muda, dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi lima orang.
“Pelaku akan dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (pn)