Mengaku Polisi Cabuli Anak Dibawah Umur

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – MM (21) warga Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, karena tega mencabuli anak dibawah umur, Bunga (16). Bahkan MM mengaku sebagai anggota Polisi.

Sebelum kejadian, Bunga yang merupakan warga Wiyung Surabaya ini bersama dua temannya bermain di Kota Baru Driyorejo (KBD). Di tempat ini Bunga menjadi korban pesta miras hingga mabuk. Korban sempoyongan dan terjatuh di pinggir jalan.

“Tersangka mengaku anggota Polisi untuk mengamankan korban dan akan membawa ke rumah sakit Siti Khodiyah Sepanjang,” kata Kompol Muhammad Harris, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Jum,at (25/8/2017).

Menurut Harris, tersangka sempat mengatakan “Sini yang mabuk saya bawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang,” karena teman korban usianya juga masih di bawah umur, takut dan mengikuti saja perintah tersangka.

“Setelah korban dibonceng tersangka, teman korban curiga. Kemudian membuntuti dari belakang, namun usaha teman korban sia-sia, karena kehilangan jejak,” tegas Harris.

Harris menambahkan, ternyata tersangka tidak membawa korban ke Rumah Sakit Siti Khodijah, namun membawanya ke salah satu penginapan di daerah Bunggurasih Waru Sidoarjo.

Dalam kondisi tidak sadar, korban di dalam penginapan sempat digerayangi tersangka. Begitu sadar, korban melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari penginapan.

“Korban melarikan diri minta tolong tukang ojek untuk mengantarnya pulang dan akhirnya pelaku diamankan petugas,” tambahnya.

Harris menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang tidak pidana perbuatan cabul. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *