Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Miras Berbagai Merk

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jatim bersama Mabes Polri berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman beralkohol impor berbagai merek. Miras impor tersebut masuk tanpa dilengkapi izin cukai, dibawa dua orang tersangka menggunakan kapal penumpang dan rencananya diedarkan ke wilayah Indonesia bagian Timur.

Ditpolair Polda Jatim berhasil menyita 467 botol minuman keras berbagai merek, Minggu (6/8/2017) malam. Barang tersebut berada di atas KM Dorolonda di pelabuhan penumpang Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya.

Bersama barang bukti minuman keras tanpa ijin cukai ini, diamankan tersangka A-R-G, 47 tahun dan P-S, 36 tahun. Keduanya warga Tanah Merah Gang Mawar Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Modus operandi tersangka, membawa miras berbagai merk ini dikemas dengan menggunakan kertas koran, kemudian dimasukkan dalam tas (koper) dan tas pinggang sebanyak 18 buah.

Dalam aksinya menyelundupkan miras tanpa cukai ini, kedua pelaku menggunakan jasa angkutan laut kapal motor Dorolonda dengan rute pelabuhan Kijang (Tanjung Pinang), Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau Bau Sulawesi Utara, Namlea (Pulau Buru), Ambon, Ternate dan Bitung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, atas penyelundupan yang dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Kedua pelaku penyelundupan miras tanpa cukai ini terancam dijerat Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *