Polresta Sidoarjo Ungkap Pembuat Dokumen Palsu

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Bagus Susilo Putro (36) warga Desa Kebonsari, Candi, Sidoarjo lantaran membuat dokumen palsu seperti SIUP, STNK, SIM, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah.

Modus tersangka pertama membuat Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) UD Citra Bagus Tehnik dengan alamat Lingkungan Semate Kel Abianbase Kecamatan Mengwi Bandung atas nama Bagus Susilo, untuk mendapatkan kredit rumah di Perumahan Safira Garden Sidoarjo yang saat ini dia ditempati.

Setelah usaha memalsukan dukumen untuk dirinya berhasil, tersangka akhirnya membuat dokumen palsu atas pemesanan dari pihak ketiga. Pekerjaan memalsukan dokumen ini sudah berjalan satu tahun.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu tersangka pembuat dokumen palsu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/6/2017).

“Tersangka pertama kali memalsukan surat ijin usaha perusahaan untuk mendapatkan kredit perumahan, setelah berhasil tersangka memalsukan dokumen berdasarkan pemesanan,” urainya.

Masih kata Kombespol Himawan Bayu Aji, tersangka memalsukan dokumen dengan menggunakan bahan baku dari kertas film, selain itu tersangka juga browsing di internet untuk melihat logo-logo untuk memalsukan dokumen.

“Tersangka memalsukan dokumen dengan bahan baku dari kertas film, selain itu tersangka juga browsing di internet,” terangnya.

Tarif tiap dokumen palsu yang dikerjakan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000. Tiap bulan, setidaknya Bagus menghasilkan Rp 10 juta dari kegiatan ilegalnya ini.

Himawan menyatakan masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Sebab disinyalir Bagus memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor atau pemalsuan identitas dari usahanya tersebut.

“Kalau ada keterkaitan, tentu yang dilakukan tersangka ini sangat berbahaya. Untuk sementara kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *