Pakan Ternak Berbentuk Mie Dijadikan Makanan Ringan untuk Anak, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Tim satgas pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka H MB (42) warga Desa Keret Kecamatan Krembung dan T (40) serta AM (37) keduanya warga Desa Gampang Kecamatan Prambon lantaran membuat makanan ringan jenis mie kering, namun bahan bakunya terbuat dari pakan ternak.
Modus tersangka ini mie instan yang layaknya diperuntukan makanan ternak diolah dan dikemas kemudian diberi merk Mei Mickey Joos dan Mei Cha Cha.
Kompol Muhammad Harris, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, untuk menghilangkan rasa pakan ternak, mie tersebut dicampur bumbu-bumbu, seperti balado dan asin-gurih.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (26/5/2017) kami berhasil mengamankan tersangka AM di Prambon,” kata Kompol Muhammad Harris kepada wartawan Jumat (2/6/2017).
Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan dua tersangka lain yakni T dan H MB di daerah Prambon dan Krembung.
Lebih lanjut Kompol Muhammad Harris menerangkan awal dari mie instan ini H MB memperoleh dari Gresik. H MB membeli dengan alasan diperuntukkan makanan ternak, nanum oleh tersangka dijual ke tersangka lain yakni AM dan T kemudian diolah dan dikemas dan diberi merk kemudian diperdagangkan.
“Mereka ini beli mie yang seharusnya diperuntukkan makanan ternak, namun diolah dan dikemas dan dijual di Jombang, Madura dan Sidoarjo,” terang Kompol Muhammad Harris.
Ketiga tersangka sudah menjalani usaha ilegal ini selama sembilan tahun. Selama kurun waktu itu usaha tersangka tersebut tidak memiliki surat edar serta BPOM.
“Tidak ada izin apapun terkait usaha yang dilakukan ketiga tersangka. Mereka sudah sembilan tahun melakukan kegiatan itu dan beromset Rp 2 milliar,” tuturnya.
Harris menegaskan produsen pakan ternak berbentuk mie tak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini. Menurut pengakuan tersangka, mereka membohongi produsen ketika membeli pakan ternak itu. “Ke produsen bilangnya buat pakan usaha ternak sapi milik tersangka. Namun malah disalahgunakan,” paparnya.
Harris menyatakan para tersangka akan dijerat Pasal 134 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar,” tutup Harris. (pn)