Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gulung Jaringan Narkoba Sedati dan Taman
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Dalam dua pekan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggulung dua jaringan narkoba, Sedati dan Taman.
Dari haril penangkapan ini, petugas mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti 42 gram sabu siap edar.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mengamankan salah satu tersangka.
“Saat menggelar operasi beberapa waktu lalu di kawasan Sedati, kami mengamankan tersangka KB (34) yang membawa sabu 1,4 gram beserta alat penghisap. Dari sini kami kembangkan hingga akhirnya terbongkar jaringan peredaran sabu di Sedati dan Taman,” kata Kompol Sugeng Purwanto saat menggelar rilis kasus perkara, Kamis (18/5/2017).
Dari informasi KB, satu persatu tersangka diciduk. Akhirnya, polisi mengamankan ES (35), SR (21), HB (21), S (28), AS (32), TH (27), dan A (25). Polisi juga mengamankan 42 gram sabu sebagai barang bukti.
“Saat penangkapan tersangka AS, TH, dan A di Taman, mereka malah sedang pesta sabu,” sambungnya.
Lebih lanjut Kompol Sugeng Purwanto menerangkan, jaringan Sedati diamankan, Senin (8/5/2017) di Desa Banjar Kemuning, Sedati. Menurut pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari Madura.
Pengirimannya menggunakan sistem ranjau yakni antara pembeli dan penjual tidak saling ketemu. Transaksi melalui telepon. Setelah sepakat membeli narkoba, kurir akan meletakan sabu di sebuah tempat dan meninggalkannya. Pembeli mengambil sendiri barang haram tersebut.
“Jaringan Taman sistem pengirimannya hampir sama yakni dengan sistem ranjau, nanum barang haram itu dari Surabaya,” imbuhnya.
Kompol Sugeng Purwanto menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Maksimal hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya. (pn)