Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan 30.843.314 batang rokok ilegal senilai Rp 10.780.824.918. Ribuan rokok ilegal itu hasil penindakan selama empat bulan, Januari hingga April 2017.
Ribuan batang rokok ilegal itu atas penindakan dari Kanwil DJBC Jatim I, KPPBC Tanjung Perak, Juanda, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro dan wilayah Madura. Modus pelanggaran menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, pita cukai bukan haknya, dan tanpa dilengkapi pita cukai.
“Sekian ribu batang rokok ilegal ini hasil penindakan selama empat bulan mulai Januari hingga April 2017, ” kata Decy Arifinsyah, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Senin (15/5/2017).
Menurut Decy Arifinsyah, selain rokok ilegal juga berhasil diamankan pita cukai palsu sebanyak 16 rim total 8.047 lembar dengan total potensi kerugian negara Rp 1.154.032.577.
“Kami juga mengamankan lima orang tersangka. Empat orang pemalsu pita cukai dan satu orang pembuat rokok ilegal, mereka warga Sidoarjo,” terangnya.
Decy Arifinsyah menambahkan, lima orang tersangka dalam proses pemeriksaan sudah P 21 tinggal disidangkan. “Proses penyidikan para tersangka sudah P 21 tinggal disidangkan, ” jelasnya. (pn)