Polda Jatim Siap Hentikan Perahu Tambang yang Membahayakan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Tidak hanya sekali kejadian di Jawa Timur adanya perahu tambangan (penyeberangan sungai) yang terbalik hingga menelan korban jiwa. Untuk itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan bakal menghentikan operasi perahu tambangan yang dianggap membahayakan keselamatan penumpang.

“Perahu yang mengandung nilai kerawanan dan membahayakan penumpang ya dilarang. Kalau membahayakan akan kita hentikan,” tegas Kapolda saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2017).

Ia menjelaskan, kecelakaan perahu hingga menelan korban masih sering terjadi. “Kemarin juga hampir terjadi lagi lepas tali tambang. Pas hujan arus deras kan juga bahaya karena perahu bisa hanyut,” jelasnya.

Dari peristiwa yang tejadi di Kali Surabaya wilayah Wringinanom Gresik dan BalongBendo Sidoarjo, dikarenakan kelebihan muatan. “Penumpang berlebihan yang seharusnya diisi 6-8 orang terus diisi 14-17 orang dengan motornya. Yang meninggal tujuh orang. Ketemu berapa orang dan belum ketemu satu,” tuturnya.

Kapolda juga mengakui jika seluruh perahu tambangan di Jatim tidak ada yang berizin. “Memang tidak ada izin tapi secara sosial memang masih sangat dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus memberikan solusi. Di luar negeri jembatan dimana-mana. Kalau di sini, masyarakat untuk putar jalan sangat jauh,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf menegaskan peristiwa perahu terbalik hingga menelan korban jiwa disebabkan tidak ada standar keamanannya. Di Kali Surabaya saja yang melintasi wilayah Kab Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya terdapat perahu tambangan sebanyak 70 unit. Rinciannya, 65 unit di Kali Surabaya, empat unit di Kali Mas, dan satu unit di Kali Wonokromo.

Dari 70 unit itu, lanjut dia, tidak ada satupun yang mengantongi izin. Padahal, kata dia, sesuai peraturan menteri, perahu tambang masuk kategori sarana transportasi air yang harus mengantongi izin.

“Dari hasil survei (BBWS Brantas), perahu tambang ini juga merusak sarana dan prasarana sungai seperti tanggul. Tapi ini sangat dibutuhkan masyarakat karena cepat, efektif dan murah, sehingga tidak mungkin untuk melarang mereka,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan, dengan melihat aspek keamanan bagi penumpang selanjutnya akan dibuatkan kajian untuk membuat standarisasi perahu penyeberangan. “Perahu ini dibutuhkan masyarakat dan pemerintah tidak bisa menutup begitu saja. Harus ada solusinya. Ada contoh perahu yang memang bagus dan aman di Desa Jeruk Legi, Balong Bendo. Pengaman juga harus disediakan pelampung,” jelasnya.

Untuk regulasi, lanjut dia, bisa saja dibuatkan Perda atau Pergub sedangkan di daerah juga bisa buat perda kabupaten atau peraturan bupati. “Cantolan hukumnya sudah ada Peraturan Menteri jadi Perda atau Pergub dan Perbup sangat mungkin bisa dibuatkan untuk mengatur perahu tambangan ini,” katanya.

Sumber: Kominfo Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *