Satreskrim Polresta Sidoarjo Gerebek Judi di Sedati

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Supeno (53) warga Desa Buncitan, Sedati Sidoarjo, karena menjadi bandar judi.

Judi dilakukan tersangka di rumahnya setiap Kamis, Jumat dan Sabtu. Setiap kali buka tersangka mendapat keuntungan dari judi dadu dan sabung ayam antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, ada sekelompok orang sering melakukan judi jenis dadu yang meresahkan masyarakat,” kata Kompol Manang Soebeti, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Senin (13/2/2017).

Penggrebekan dilakukan, Kamis (9/2/2017). Saat petugas menggerebek hanya berhasil menangkap si pemilik rumah. Para pejudi yang ada saat itu berhasil melarikan diri. Polisi hanya berhasil menyita sepeda motor para penjudi.

“Selain tersangka, kami mengamankan 21 kendaraan roda dua diduga milik penjudi, karena pada saat kami datang di lokasi, para penjudi pada kabur,” ucapnya.

Lebih jauh Kompol Manang Soebeti menuturkan, di lokasi halaman rumah tersangka selain digunakan judi dadu juga ada warga yang menyabung ayam. “Namun kami gagal menangkap pelaku, hanya barang bukti berupa lima ekor ayam dan sepeda motor,” imbuhnya.

Kompol Manang Soebeti menjelaskan, bagi pemilik sepeda motor yang tertinggal di lokasi perjudian disilakan mengambil di Mapolresta Sidoarjo dengan membawa barang bukti kepemilikan sepeda motor.

“Sementara tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *