Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,3 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 milliar.

Pemusnahan dilakukan di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I di Jalan Raya Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jumat (20/1/2017). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengungkapkan, pemusnahan rokok senilai Rp 3,3 miliar merupakan hasil penindakan selama 2016.

“Hari ini kami Bea dan Cukai bersama-sama aparat Kepolisian melakukan pemusnahan rokok ilegal yang tak dilengkapi pita cukai,” kata Heru Pambudi pada wartawan usai pemusnahan, Jumat (20/1/2017).

Heru Pambudi menerangkan Bea Cukai Jatim juga membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu yang semakin marak di Jawa Timur. Di antaranya, Bojonegoro, Malang, Nganjuk dan Sidoarjo. Dari penindakan ini, didapat satu rim pita cukai, dua orang tersangka berinisial P (40) asal Nganjuk, dan J (63) asal Ngawi serta mobil pengangkut pita cukai palsu.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu yang ada di Jawa Timur. Kami telah berhasil menangkap dua tersangka tentang kasus cukai palsu,” terangnya.

Heru Pambudi menambahkan, sepanjang 2016, pelanggaran di bidang cukai mengalami peningkatan 64 persen. Pasa 2016 berhasil diungkap 342 kasus, naik dibanding 2015 yakni 208 kasus. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama dengan kepolisian, khusunya Polda Jatim, serta intansi terkait,” jelas Heru Pambudi,

Sementara di tempat yang sama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau dan menindak perusahaan yang sudah menyimpang dari ketentuan hukum. Diduga ada beberapa tempat yang menjadi tempat produksi terbesar di Jawa Timur, seperti Malang, Surabaya, dan Sidoarjo.

“Kami siap mendukung terus upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *