Nekat Selundupkan Shabu Lewat Bandara Juanda, TKI Probolinggo Ditangkap

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jatim I dan BPIB Tipe B Surabaya BNN Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda serta Pengamanan Bandara Juanda seperti Lanudal, Pom AL, dan Avsec Angkasa Pura I Surabaya berhasil mengamankan penumpang pesawat yang membawa narkotika golongan I jenis methamphetamine (shabu) seberat 415 gram di pegangan tas koper pakaian.

Penumpang bernama Muhammad Ariyanto (25) itu TKI asal Probolinggo. Dia menumpang pesawat Air Asia DG Nomer Flight XT 8298 dari Kualalumpur ke Surabaya.

Modus operandinya, barang haram tersebut disembunyikan di gagang pengangan tas koper pakaian. Kasus seperti ini sudah kedua kalinya melalui Bandara Juanda.

“Kasus penyelundupan shabu dengan cara disembunyikan di gagang pegangan koper pakaian ini merupakan yang kedua kali. Tersangka ditangkap, Minggu (18/12/2016) di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya,” kata Mulyono Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda kepada wartawan, Selasa (27/12/2016).

Dengan kecurigaan penumpang pesawat tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Setelah diperiksa dengan menggunakan sinar x-ray terdapat benda yang mencurigakan. Ternyata, setelah diteliti ditemukan dua bungkus kristal putih dari gagang pegangan koper pakaian.

“Selanjutnya kami lakukan uji narco test terhadap kristal putih tersebut. Hasilnya positif methampethamine alias shabu dari koper itu jumlah total seberat 415 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,” terang Mulyono.

Di tempat yang sama Dirnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Gagas Nugraha menyatakan pemberantasan atau penangkapan narkotika terutama shabu jangan dinilai dari jumlahnya. Pasalnya, sedikit atau banyak, shabu itu membahayakan generasi muda.

“Pemberantasan atau penangkapan bandar dan pengguna shabu itu jangan dinilai jumlahnya, karena barang haram tersebut membahayakan generasi muda,” ujar Kombes Pol Gagas Nugraha.

“Setelah kami mendapatkan pelaporan tentang tertangkapnya salah satu penumpang pesawat Air Asia yang warga Probolinggo, kemudian kami kembangkan dan melakukan penelusuran. Barang tersebut pesanan dua warga Pasuruan yakni SU dan Sup,” urainya.

Kombes Pol Gagas Nugraha menjelaskan, ketiga tersangka itu terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112, 113 dan 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu dari data Tegahan Narkotika dan Psikotropika KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda pada 2013 terjadi 12 penindakan dengan barang bukti 15.973.92 gram methamphetamine.

Pada 2014 ada 14 penindakan dengan barang bukti 11.735 gram methamphetamine, 12.300 gram serbuk ekstasi, 31 butir pil ekstasi, 4 gram ketamin.

Sementara 2015 ada 9 penindakan dengan barang bukti 335 gram methamphetamine, 50 butir xanax, 140 butir pil ekstasi, dan 54 butir alprazolam. Sedang selama 2016 ada 14 penindakan dengan barang bukti 7.177 gram methamphetamine dan 20.000 butir happy five. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *