Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Narkoba
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kasus penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu di Sidoarjo seakan tak pernah habis. Hampir setiap hari polisi menangkap para tersangka. Dalam enam hari, Polresta Sidoarjo meringkus 18 tersangka terhitung, 12 hingga 18 November 2017.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, operasi ini dilakukan pada 12 sampai 18 November 2017 dan berhasil meringkus 18 tersangka dengan 16 kasus.
“Dalam enam hari berhasil mengamankan barang bukti sekitar 105,48 gram dengan HP 19, uang Rp 1,5 juta dan 35 butir pil XTC,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji pada wartawan, Selasa (21/11/2017).
Lebih lanjut Himawan menegaskan, para tersangka semuanya pengedar, mereka mengirim barang haram ini dengan cara dimasukkan dalam flashdisk eksternal HP.
“Untuk mengelabuhi petugas mereka memasukkan sabu ke flashdisk eksternal HP,” tegas Himawan.
Masih kata Himawan, pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat untuk daya tangkal.
“Kita lakukan dengan langkah-langkah konkrit kepolisian yaitu penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat yang belum terkena narkoba. Ini agar masyarakat menjadi paham tentang bahaya narkoba. Nantinya, kami harapkan masyarakat tidak akan mau menggunakan atau menjadi korban dan tidak akan mau menjadi pelaku kejahatan pengedar narkoba,” tuturnya.
Himawan menambahkan, untuk bisa mengurangi kecanduan, mengurangi permintaan terhadap narkoba, sehingga dengan pengurangan permintaan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi pengedar narkoba.
“Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menjadikan efek jera kepada para bandar. Mereka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (pn)