DJP Jawa Timur II Kukuhkan Relawan Pajak Renjani untuk Perkuat Layanan Wajib Pajak di Era Coretax

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 bertempat di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Senin (19/1/2026).

Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara hybrid sebagai bagian dari upaya penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak di era implementasi Coretax DJP.

Kegiatan tersebut dihadiri Heru Susilo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan, yang terdiri dari 73 relawan hadir secara luring dan 453 relawan mengikuti secara daring melalui platform Microsoft Teams.

Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi yang bermitra dengan Kanwil DJP Jawa Timur II dan tersebar di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep hingga Ponorogo dan Magetan.

Baca Juga:  Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober 2025 Capai Rp 19,111 Triliun
Para Relawan Pajak mendengarkan sambutan Kabid P2 Humas Heru Susilo.

Program Relawan Pajak Renjani merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, khususnya perguruan tinggi.

Program ini dikembangkan melalui platform Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) yang terintegrasi dengan sistem edukasi perpajakan DJP.

Dalam sambutannya, Heru Susilo menyampaikan, Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru.

“Pada 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” ujar Heru.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim I Kukuhkan 269 Mahasiswa Menjadi Relawan Pajak untuk Jalankan Program Renjani

Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, antara lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP dan mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi dan penggunaan sistem Coretax.

Pelibatan Relawan Pajak Renjani dalam asistensi Coretax diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memahami alur pelaporan SPT Tahunan pada sistem baru, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi Coretax.

Baca Juga:  Menhub, Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI Tinjau Jalur Terdampak Banjir di Pekalongan, Pastikan Keamanan Perjalanan

Selain berkontribusi bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga memberikan manfaat bagi para mahasiswa relawan melalui peningkatan pengetahuan perpajakan, pengembangan keterampilan komunikasi dan analisis, perluasan jejaring profesional, serta penambahan pengalaman praktis sebagai bekal karier di bidang perpajakan dan keuangan.

Seluruh Relawan Pajak Renjani diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, dan bertanggung jawab.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap sinergi antara DJP, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax pada tahun pertama implementasinya.

Dengan semangat pelayanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil,” DJP berkomitmen untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)