Petugas Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor, karena Tak Penuhi Syarat
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan berbagai komoditas pertanian ilegal dan berbahaya hasil pengawasan Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Kota Surabaya, Selasa (20/1/2026) sore.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady menjelaskan, komoditas yang dimusnahkan ini karena beberapa sebab. Di antaranya, tidak memiliki marking standar ISPM 15 untuk komoditas pallet, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phtosanitary serta tidak ada Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanian (SIPMENTAN) untuk benih, serta tanaman terlarang serta benih yang terinfeksi bakteri.
“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit,” ujar Hari.
Hari menegaskan keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait.
Ini memiliki arti strategis, karena dilakukan di bawah kerangka pengawasan All Indonesia yang merupakan bentuk dukungan penuh Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan ini penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari. Tindakan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” tutup Hari.
Komoditas yang dimusnahkan di antaranya Kemasan Kayu Standar Global sebanyak 42 pallet asal Tiongkok yang dimusnahkan karena tidak memiliki marking standar ISPM #15.
Berbagai jenis tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa Phytosanitary Certificate dan Surat Ijin Pemasukan (SIP Mentan) terdiri dari Biji Kopi (Malaysia), Tanaman Durian (Malaysia), Tanaman Jeruk (Brunei Darussalam), Kelapa (Malaysia), Benih Kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp (Singapura).
Produk Olahan/Kering yakni Tembakau (China), Teh Krisan (Hongkong), serta Ginseng (Korea Selatan), media tanam terlarang karena ditemukan tanah sebagai media tanam pada 53 polibag pohon Jacaranda sp, yang merupakan media pembawa risiko tinggi, antara lain sebagi inang Bakteri Xylella fastidiosa, Serangga Planococcus kenyae, Armilaria heimi dan Coptotermes heimi dan benih jagung sebanyak 7.788 kg asal Thailand yang dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii setelah melalui uji laboratorium. (sat)



