Dampak Banjir di Pekalongan, Daop 8 Surabaya Batalkan 7 Keberangkatan Kereta Api

SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan tujuh keberangkatan perjalanan kereta api (KA) imbas banjir yang menggenang jalur KA di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2026).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, tujuh keberangkatan yang batal berangkat, yakni empat KA keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, satu KA keberangkatan dari Stasiun Malang, dan dua KA melintas di wilayah Daop 8 Surabaya.

Rinciannya, KA Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya Pasarturi-Gambir, KA Argo Anjasmoro tujuan Surabaya Pasarturi-Gambir, KA Ambarawa Ekspress tujuan Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol, dan KA Matarmaja tujuan Malang-Pasarsenen.

Baca Juga:  Jumlah Penumpang Kereta Api KAI Daop 8 Surabaya Capai 6 Juta Lebih, Meningkat 3 Persen di 2025

Selain itu, KA Sembrani Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi-Gambir, KA Blambangan Ekspres tujuan Ketapang-Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, dan KA Blambangan Ekspres tujuan Pasarsenen-Surabaya Pasarturi-Ketapang.

“Imbas adanya luapan air ini, KAI menerapkan rekayasa pola operasi sehingga berdampak pada keterlambatan KA yang datang di berbagai stasiun wilayah Daop 8 Surabaya,” ujarnya.

Mahendro menegaskan, keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, termasuk seluruh penumpang di dalamnya, menjadi prioritas utama KAI.

Saat ini, KAI telah menurunkan petugas prasarana ke lokasi terdampak untuk terus melakukan normalisasi pada kondisi jalur rel.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Tindaklanjuti Video Viral Anak di Jalur Kereta, Fokus pada Edukasi Keselamatan

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kondisi ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mahendro menjelaskan, pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni pembatalan tiket dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan maksimal hingga tujuh hari (7×24 jam) dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiket.

Baca Juga:  Banyuwangi jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api Selama Libur Nataru

Kemudian, penumpang yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola KAI Group.

“Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121, serta pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen,” jelasnya.

Hingga Minggu siang, tercatat sedikitnya 528 penumpang telah membatalkan tiket di wilayah KAI Daop 8 Surabaya. (aci)