Berita Makassar
Operasi Zebra Pallawa 2025 di Sulawesi Selatan Libatkan 1.681 Personel
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025, di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (17/11/2025).
Apel ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro diikuti para Pejabat Utama Polda Sulsel, pimpinan TNI, instansi terkait, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasi.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan tujuan utama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sulsel.
Operasi Zebra Pallawa 2025 melibatkan kekuatan personel sebanyak 1.681 orang, terdiri dari 128 personel Satker Polda Sulsel dan 1.553 personel Satwil Polres jajaran.
Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menegaskan, Operasi Zebra Pallawa 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
Dikatakan Kapolda, operasi mandiri kewilayahan ini mengedepankan fungsi lalu lintas sebagai leading sector yang didukung fungsi kepolisian lainnya sebagai satgas bantuan.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keamanan dan keselamatan diri selama bertugas, selalu berpedoman pada Standard Operating Procedure (SOP).
Kapolda juga berpesan agar personel menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam aspek lalu lintas.
”Pelaksanaan operasi harus dilakukan secara profesional, prosedural, dan terbuka dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Irjen Djuhandani.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman selaku Kepala Operasi Tingkat Polda, menjelaskan, Operasi Zebra Pallawa 2025 mengedepankan pendekatan humanis dan presisi.
Dengan porsi kegiatan preemtif 40%, preventif 40%, dan penegakan hukum lalu lintas (gakkum) 20% melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.
Kombes Karsiman menyerahkan tindakan represif pada penindakan 95% melalui ETLE dan 5% tilang konvensional, khususnya untuk pelanggaran kasat mata seperti balap liar, melawan arus, dan boncengan lebih dari satu orang.
Berbagai pelanggaran menjadi sasaran prioritas operasi ini, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, melawan arus (contra flow).
Kemudian, melebihi batas kecepatan atau balap liar, mengemudikan kendaraan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai (seperti knalpot brong), penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu penggunaan strobo dan perangkat mirip sirine tanpa izin.
Menurut Dirlantas, pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama yang berdampak fatal. Seperti tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, atau berboncengan lebih dari satu orang.
Dalam penanganan pelanggaran balap liar, Polda Sulsel mengambil pendekatan pembinaan dan pemanggilan orang tua atau guru dengan prinsip bukan untuk mematikan hobi remaja, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan ancaman masa depan.
Target dari operasi ini lanjut Karsiman, adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan tingkat fatalitas korban, sekaligus meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi dan tertib berlalu lintas. Melalui sinergi bersama seluruh personel Polri dan instansi terkait, kami berharap pelaksanaan operasi dapat berjalan efektif, humanis, serta memiliki dampak nyata dalam menjaga keselamatan masyarakat,” tutupnya. (jup)

