Ratusan Driver Ojol Padati Kantor Samsat Surabaya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Sekitar 300 driver ojek online (ojol) yang beroperasi di seluruh Surabaya memanfaatkan kebijakan Penghapusan Pajak Daerah 2025 di Kantor Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Manyar, Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Rabu (16/7/2025).

Mereka berasal dari berbagai penyedia jasa layanan online, mulai dari Gojek, Grab, Shopeefood, hingga Maxim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemiarsono SH MSi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025 dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) yang berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

“Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu,” ujarnya.

Bobby menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Tiga Jam Penertiban Pajak Kendaraan, UPTD Samsat Makassar I Kumpulkan Rp 90 Juta Lebih Pajak

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok.

“Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan syarat PKB pokok maksimal sampai Rp 500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500 ribu,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Serta, menerapkan tambahan kebijakan berupa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non subsidi disamakan dengan subsidi. Sedangkan, besaran PKB dan BBNKB ditetapkan tidak naik.

Baca Juga:  Sekda Fenny Apridawati Serahkan Bantuan Subsidi Upah Kepada Ratusan Ribu Pekerja Sidoarjo, Ini Pesannya

Sejumlah driver ojol mengaku senang dan terbantu dengan adanya kebijakan ini. Seperti, Nurul Aini (47), warga Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya. Ia mengurus pajak kendaraan untuk sepeda motor miliknya yang telah lewat masa berlaku.

“Sebenarnya tidak pernah terlambat membayar pajak. Tapi, tahun ini saya tida bisa membayar PKB tepat waktu. Akibatnya, PKB motor mati dan khawatir jika motor tetap digunakan,” ungkapnya.

Driver ojol lainnya, Rifaldi (28), warga Kediri, mengaku senang bisa memanfaatkan kebijakan Pemprov Jatim ini dan berharap PKB untuk motornya bisa kembali aktif.

Baca Juga:  1.080 Sapi Perah dari Australia Dilepas Karantina untuk Kemitraan Peternak di Jawa Timur

”Sudah tiga tahun ini mati soalnya. Tapi, akhirnya saya senang dengan kebijakan Pemprov Jatim ini. Ini sangat membantu saya. Terima kasih, Bu Khofifah,” katanya.

Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, membenarkan kebijakan Penghapusan Pajak Daerah yang diterapkan Pemprov Jatim sangat bermanfaat, khususnya bagi para driver ojol.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim, terutama kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat lemah ini.

”Kami sangat bahagia. Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program ini yang sudah berjalan selama 6 tahun ini. Banyak sekali kemudahan yang sudah diberikan Gubernur Khofifah kepada kami, para driver ojol di Jawa Timur,” pungkasnya. (aci)