Karantina Jatim Musnahkan 4,4 Ton Benih Jagung Asal Thailand yang Terinfeksi Bakteri Berbahaya

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur memusnahkan 4,4 ton benih jagung asal Thailand. Pasalnya benih tersebut terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp stewartii.

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, salah satunya untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Karantina yaitu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan OPTK.

Selain itu juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesehatan Tumbuhan Internasional, Karantina Jatim Bagikan 500 Bibit Tanaman kepada Masyarakat Sekitar

“Bakteri jenis ini sangat berbahaya, sehingga harus dicegah penyebarannya. Bakteri ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada jagung. Menyebabkan kematian seratus persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada awal pertumbuhan tanaman. Inang lainnya yaitu tebu, padi, nangka, dan lainnya,” ujar Hari, Jumat (11/7/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jawa Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Turut hadir pemilik barang dan pemangku kepentingan lain, seperti kepolisian, Bea Cukai Juanda dan Tanjung Perak, serta TNI.

Baca Juga:  Pengguna KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Capai 7,8 Juta Selama Semester I/2025

Pemasukan benih jagung manis asal Thailand melalui Bandara Juanda, telah melalui proses tindakan karantina pemeriksaan kesehatan.

Komoditas tersebut merupakan kategori risiko tinggi, sehingga perlu pemeriksaan di laboratorium dan hasilnya dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp stewartii.

Baca Juga:  Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence Bersama Indosat

Bakteri tersebut merupakan OPTK kategori A2 yang sudah ada di Indonesia, tetapi penyebarannya masih terbatas.
“Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemusnahan media pembawa atau komoditas dilakukan apabila setelah pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” jelas Hari.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 571 Tahun 2025, terdapat 15 jenis OPTK yang dilarang masuk ke dalam NKRI yang bisa terbawa pada benih jagung, meliputi bakteri, cendawan, virus, dan gulma.

“Peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat berdampak, untuk mewujudkan pertahanan hayati atau biodefense,” tutupnya. (sat)