2.815 Wajib Pajak Ikuti Edukasi Coretax Tahap Pertama DJP Jatim I

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) telah menyelesaikan kegiatan edukasi Coretax tahap pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui edukasi yang komprehensif dan persuasif.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo mengatakan, tahap edukasi Coretax telah memasuki tahap kedua untuk menyasar wajib pajak yang lebih luas.

Wajib pajak yang belum mengikuti Edukasi Coretax dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Coretax. Kegiatan dilaksanakan secara online dan offline di KPP terdaftar.

Baca Juga:  Kemenkeu Mengajar 9 Edukasi Keuangan di 8 Sekolah Kolaborator di Surabaya

“Kami juga telah merilis simulator Coretax di laman pajak.go.id yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mengenal Coretax lebih dalam tentunya dengan mendaftar lebih dahulu,” ujar Sigit, Rabu (9/10/2024).

Sigit menyebut, hingga 4 Oktober 2024, Kanwil DJP Jatim I telah mengundang 3.535 Wajib Pajak untuk mengikuti edukasi Coretax. Dari jumlah tersebut, 2.815 Wajib Pajak hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

“Hal ini menunjukkan tingkat kehadiran sebesar 79,63 persen, yang merupakan pencapaian positif dalam mendukung program peningkatan kepatuhan pajak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Simulator Coretax

Menurut Sigit, kegiatan edukasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Wajib Pajak mengenai sistem perpajakan terkini, terutama terkait implementasi Coretax.

“Edukasi yang dilakukan meliputi berbagai topik penting, termasuk pemanfaatan teknologi dalam proses pelaporan pajak, cara menghindari kesalahan umum dalam pengisian SPT, serta manfaat kepatuhan pajak bagi pembangunan nasional,” terangnya.

Baca Juga:  Unusa Luncurkan Mobil Water Treatment dan Incinerator untuk Air Bersih di Ponpes

Edukasi dan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I, tetapi juga didukung 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Kota Surabaya.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan edukasi dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman mereka tentang pentingnya kepatuhan pajak,” harapnya.

Sigit menegaskan, dengan keberhasilan kegiatan edukasi tahap pertama ini, diharapkan pemahaman Wajib Pajak mengenai sistem perpajakan akan semakin meningkat.

“Kanwil DJP Jatim I bersama 13 KPP di Kota Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kegiatan edukasi yang dilaksanakan, guna mencapai tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya. (aci)