Bank Indonesia dan OJK Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga.

Edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi, terutama bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, peran penting Bank Indonesia sebagai regulator dalam perlindungan konsumen adalah memastikan kepatuhan penyelenggara dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Bank Indonesia Jatim Tingkatkan Transaksi QRIS lewat Transportasi Umum, Pariwisata, dan Parkir

“Salah satu kunci upaya perlindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi,” ujar Destry, Sabtu (31/8/2024).

Destry menjelaskan, BI bersama OJK dan kementerian/lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Perlindungan Konsumen).

Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yakni menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

Baca Juga:  Pemkab Banyuwangi bersama Bank Jatim Sosialisasi Pemanfaatan e-saku ke Pelajar
Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa Sidoarjo Dapat Beasiswa Pendidikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi, dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.

“Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata, dan inklusif,” ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia mengatakan, sebagai perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggungjawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan.

“Selain itu, membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala,” terangnya.

Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan. (aci) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *