KPPU Pastikan Harga Bahan Pangan Terkendali selama Lebaran 2024

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan harga bahan pangan di sejumlah pasar tradisional di Jawa Timur selama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 tetap terkendali.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno mengatakan, pascalibur Lebaran 2024, KPPU langsung memantau harga sejumlah bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Surabaya. Salah satunya, di Pasar Tambahrejo Surabaya.

“Berdasarkan pantauan sejak hari pertama Ramadhan hingga pasca Lebaran ini, harga bahan pangan mengalami sedikit kenaikan di beberapa komoditas. Namun, di sisi pasokan dan ketersediaan relatif terkendali,” ujar Dendy kepada awak media di Kantor Kanwil IV KPPU di Surabaya, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:  Wapres RI Dukung KPPU Cetak Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM

Dendy mengatakan, dibandingkan dengan posisi harga pada 1 April 2024, harga beras Premium dari Rp 14.953 menjadi Rp 15.500 per kilogram, daging ayam dari Rp 35.709 menjadi Rp 38 ribu per kilogram, dan telur ayam dari Rp 27.618 menjadi Rp 28.000 per kilogram.

Sedangkan, harga bahan pangan yang turun, yakni beras medium dari Rp 11.658 menjadi Rp 10.500 per kilogram, serta gula pasir dari Rp 16.909 menjadi Rp 16.500 per kilogram.

Menurut Dendy, dengan relatif terjaganya harga bahan pangan di Jawa Timur, Kanwil IV KPPU mendorong stakeholder untuk bersama-sama melakukan upaya stabilisasi harga dan melakukan persiapan, tidak hanya pada menjelang Hari Besar Keagamaan, namun terus dilakukan sepanjang tahun.

Dalam kegiatan ini, Dendy didampingi anggota KPPU RI Rhido Jusmadi. Keduanya juga mengungkapkan perkembangan beberapa pengawasan yang telah dilakukan KPPU.

Pada bidang penegakan hukum, selama triwulan pertama 2024, Kanwil IV KPPU telah menangani 11 penyelidikan awal laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Juanda Lebih dari 54 Ribu Orang

Dari 11 laporan tersebut, rinciannya tujuh laporan tender dan empat laporan non tender. Selain itu, ada lima Penyelidikan Awal Perkara Laporan yang masih berjalan, dan enam laporan dalam tahap penyelidikan, yang salah satunya telah disetujui naik ke pemberkasan.

“Pada bidang kajian dan advokasi, Kanwil IV KPPU telah merampungkan kajian terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Dalam Jasa Konstruksi di Bali,” ungkapnya.

Rhido menjelaskan, terkait pengawasan kemitraan, saat ini KPPU telah mencanangkan satu juta penyuluh kemitraan dalam lima tahun kedepan.

KPPU menilai penting untuk meningkatkan awareness pentingnya kemitraan yang sehat. Sehingga, saat ini tengah disusun program kerja sama KPPU dengan Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan program sejuta penyuluh kemitraan yang diharapkan dapat memperkuat kemitraan.

Baca Juga:  KAI Apresiasi Empat Komunitas Railfans Bantu Posko Angkutan Lebaran 2024

“Selain pengawasan di ujung seperti penegakan hukum juga dilakukan di hulu dengan melatih pelaku kemitraan mengimplementasikan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan guna mempercepat transformasi pelaku usaha mikro dan kecil menuju ke level yang lebih tinggi,” jelasnya.

Selain itu, KPPU juga menyampaikan dampak positif pemanggilan KPPU terhadap tujuh maskapai penerbangan terkait kewajiban pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019.

“Pasca pemanggilan KPPU, tiket penerbangan ke beberapa tujuan dalam masa mudik lebaran tahun ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Masih seputar sektor penerbangan, Rhido menggarisbawahi, pihaknya tengah mengkaji masalah perdagangan avtur di Indonesia, mengingat avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari biaya penerbangan.

“KPPU perlu melihat lebih jauh hal-hal apa yang kiranya dapat membuat biaya avtur menjadi lebih efisien, sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada harga tiket pesawat yang lebih kompetitif,” jelasnya.

Rhido juga mengajak para pemangku kebijakan menyikapi tantangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional dengan menjaga iklim persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *