Kanwil DJP Jawa Timur II Terapkan Ultimum Remidium Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Wajib Pajak Lunasi Pajak Rp 4,1 Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya.
Tersangka SMS dan D telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan, kegiatan penyidikan tidak dilanjutkan, karena kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing Rp 2.089.485.800 sehingga total keseluruhan pelunasan adalah sebesar Rp 4.178.971.600.
Lebih lanjut Vita menjelaskan, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai permintaan Menteri Keuangan.
“Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka SMS dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka D melalui Wajib Pajak PT SMS,” jelas Vita.
Keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam melaksanakan proses penyidikan yang menghasilkan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, kejaksaan, dan kepolisian.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan dapat memberi efek jera (deterrent effect) Wajib Pajak sehingga lebih patuh.
Upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II sesuai asas Ultimum Remedium yang terdapat dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu penggunaan hukum pidana pajak merupakan jalan akhir dalam penegakan hukum perpajakan.
Penegakan hukum perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN. (*)