KAI 4 Tahun Berturut-turut Raih Predikat Badan Publik Informatif
JAKARTA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mencetak quattrick atau 4 tahun berturut-turut memperoleh predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI.
Penghargaan diberikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif keempat kalinya. Apresiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik.
Predikat Informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023. KAI menjadi satu-satunya BUMN yang meraih predikat Informatif 4 tahun berturut-turut.
Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk KAI dengan berpijak pada aturan yang berlaku.
KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas.
Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berbagai inovasi KAI lakukan untuk memudahkan para disabilitas yaitu penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KAI. Saat di ruangan KAI juga telah menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online, KAI telah menyediakan aplikasi dan website PPID KAI.
Website PPID KAI juga telah dilengkapi fitur khusus untuk penyandang disabilitas, sehingga akan memudahkan semua kalangan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar KAI.
“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi publik baik secara offline maupun online,” kata Didiek.
Sampai dengan 1 Desember 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI pada 2023 telah mencapai 254 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
“Penghargaan ini menjadi perwujudan KAI untuk selalu memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat. KAI juga terus berupaya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam pelayanan informasi publik yang pada akhirnya bisa mewujudkan kemandirian masyarakat di berbagai aspek kehidupan, mandiri dalam informasi, dan mandiri dalam mengembangkan diri sendiri untuk menuju Indonesia maju,” tutup Didiek. (*)