Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan MMEA

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal.

“Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan peran DJBC menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok khususnya,” tutur Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Rudy, Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan yang kelima sepanjang 2023. Pemusnahan kali ini dipimpin secara virtual Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki.

Pemusnahan ini dilaksanakan di tengah kesibukan Untung Basuki memberikan pengarahan pada jajarannya pada kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Kemenkeu-Two Bulan November 2023.

Baca Juga:  Bea Cukai Sidoarjo Gencar Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Pemusnahannya dilakukan tim pemusnahan Kantor Bea Cukai Sidoarjo di PT. Hijau Alam Nusantara (PT. HAN) Mojokerto dengan cara dibakar.

“Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan periode Juni 2022 sampai dengan September 2023 yang terdiri dari 19.988.600 batang rokok dan 166.200 mililiter MMEA. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 23.465.492.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 13.385.669.400,” imbuhnya.

Rudy melanjutkan, Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus yang disebut Go-Enforcement untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Guna menyukseskan strategi tersebut, Bea Cukai Sidoarjo melakukan langkah-langkah di antaranya melakukan upaya penertiban perijinan, pengawasan pita cukai serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Agen LPG Karesidenan Madiun
Baca Juga:  Cegah Stunting Pemkab Sidoarjo Bagikan Daging dan Telur Ayam kepada 20.299 KK

Melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan, agar industri rokok di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo “munggah pangkat, naik derajat”. Sehingga keberadaan industri ini memberikan efek positif bukan saja pada penerimaan, juga pertumbuhan ekonomi di daerah.

Upaya optimalisasi penerimaan dilakukan dengan memberikan target (penerimaan) kepada masing-masing reksan cukai berdasarkan analisa data yang akurat dan transparan. Serta penerapan asas Ultimum Remedium (UR)
dalam rangka fiscal recovery atas pelanggaraan di bidang cukai.

“Yang terakhir adalah penindakan, hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Rudy. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *