Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gerebek Rumah Produksi Sabu
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek rumah kontrakan tersangka Ainur Huri (37) di RT 5 RW 1 Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Senin (17/4/2017).
Rumah berukuran lebar enam meter dan panjang sekitar tujuh meter milik Muhammad Fakih (40) itu dikontrak tersangka bersama istrinya warga Desa Kedung Turi Kecamatan Taman Sidoarjo. Rumah itu digunakan memproduksi sabu.
Tersangka lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 11.00 di rumah istrinya di Desa Kedung Turi Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, ada warga pembuat sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di rumah istrinya di Taman,” kata Kompol Sugeng Poerwanto, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo kepada wartawan di lokasi penggrebekan, Senin (17/4/2017).
Menurut Sugeng Poerwanto, tersangka mengaku awalnya pengguna. “Setiap hari membeli barang haram tersebut, selanjutnya tersangka mengaku selain pengguna yang bersangkutan belajar membuat sabu di rumah kontrakan ini,” tambah Sugeng Poerwanto.
Sugeng Poerwanto menerangkan tersangka belajar membuat sabu dari internet. “Sabu produksi tersangka ini tidak sempurna, karena ada satu bahan baku yang dia tidak dapat membelinya. Untuk membeli satu bahan baku itu harus ada surat keterangan dari dokter dan kepolisian,” terangnya.
Kompol Sugeng Poerwanto menambahkan, tersangka mengaku sabu hasil produksinya bila berhasil setiap harinya bisa memproduksi sekitar satu ons.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (pn)