Berita Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo Buka Pendaftaran Program KURMA dengan Kuota Tidak Terbatas
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemkab Sidoarjo membuka program Kartu Perempuan Usaha Mandiri (KURMA). Program yang digagas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ini bertujuan mendukung permodalan kelompok usaha perempuan agar mandiri sehingga dapat meningkatkan ekonomi keluarga.
“Pendaftaran program KURMA tidak ada pembatasan, baik di tingkat desa maupun kelurahan dan kecamatan. Program ini untuk mendongkrak ekonomi keluarga dengan menggerakkan perempuan-perempuan mandiri yang terkendala permodalan dalam mengembangkan usahanya,” jelas Gus Muhdlor, di Pendapa Delta Wibawa, Senin (13/6/2022).
Gus Muhdlor, panggilan akrab bupati berharap, selain bisa membantu perekonomian keluarga, program ini juga diharapkan mendukung pendidikan anak-anak dengan biaya dari hasil usaha yang dikembangkan lewat kelompok perempuan mandiri KURMA.
“Program ini dampaknya multi effect, yakni mendorong para perempuan untuk mandiri, membantu perekonomian keluarga dan yang paling penting adalah menciptakan iklim, Sidoarjo adalah kota produktif dalam pengembangan usaha ekonomi mikro dan kreatif,” terangnya.
BACA JUGA:
Pendaftaran KURMA dibuka, 6 – 15 Juni 2022 melalui desa/kelurahan masing-masing. Selanjutnya pihak desa akan membawa berkas pengajuan calon penerima program ke kecamatan pada, 8-15 Juni 2022.
Setelah dilakukan verifikasi pada tingkat kecamatan, terakhir 21 Juni, selanjutnya akan diusulkan ke Dinas Koperasi dan UMKM pada, 20-24 Juni 2022. Formulir pendaftaran sudah disiapkan Dinas Koperasi dan UMKM yang bisa diunduh lewat http://bit.ly/materiKURMA
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo Edi Kurniadi menjelaskan, untuk mendapatkan program KURMA ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu di antaranya usaha kelompok minimal 5 orang dan maksimal 10 orang dengan satu jenis usaha yang dikelola secara bersama atau manajemen bersama.
Selain itu, lanjut Edi, dalam satu kelompok tercatat berdomisili dalam satu RT serta ber KTP Sidoarjo. Peserta tidak berstatus sebagai anggota atau istri dari ASN, POLRI/TNI, Pegawai BUMD dan BUMN. Kelompok usaha yang bisa mendapatkan program KURMA minimal 1 bulan sudah terbentuk dan termasuk kategori usaha mikro.
Sedangkan besaran dukungan modal setiap kelompok usaha berbeda-beda, kata Edi tergantung dari hasil verifikasi dan penilaian tim teknis yang dibentuk Dinas Koperasi dan UMKM.
“Plafon modal usaha KURMA nanti menyesuaikan dari hasil penilaian tim. Selain itu juga disesuaikan dengan jumlah pendaftar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Karena tidak ada pembatasan untuk tiap desa/kelurahan dan kecamatan,” kata Edi. (aha)