Rangkaian PPDB SMA SMK di Jawa Timur Dimulai, Gubernur Khofifah: Hari ini mulai Pengambilan PIN PPDB SMA SMK Negeri
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai, Kamis (2/6/2022). Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga 18 Juni 2022 mendatang.
“Mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023. Sistem sudah disiapkan, semua serba online. Silakan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,” pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (2/6/2022).
Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan, ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kuota khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.
Pertama yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi, yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25%.
“Ada tahap 1 yang total kuota penerimaan siswanya mencapai 25% jumlah kursi keseluruhan. Yang terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15%, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen,” tegas Khofifah.
“Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7%, anak buruh sebesar 5% dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3%,” tegas Khofifah.
BACA JUGA:
Untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2%, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2%, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1%.
Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2% untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3% untuk bidang non akademik.
“Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelasnya.
“Jika ada sisa kuota pada tahap 1, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, tahap 2 yaitu untuk jalur prestasi nilai akademik SMA dengan kuota sebesar 25%.
Tahap 2 ini dilaksanakan juga secara online mulai 25 sampai dengan 27 Juni 2022 dan diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan.
Sedangkan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70% ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30%.
“Jadi nilai rapor semester 1 sampai 5 akan dirata-rata dan diakumulasikan dengan akreditasi sekolah asal calon peserta didik,” tegasnya.
“Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA,” imbuhnya.
Kemudian untuk tahap 3 ada jalur Zonasi SMK memiliki kuota sebesar 10%. Tahap ini pun dilaksanakan secara online mulai 28 sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
“Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi nilai akademik SMK,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Jatim ini menerangkan, pada tahap 4 adalah tahap jalur zonasi SMA dengan kuota sebesar 50%. Tahap 4 ini dilaksanakan secara Online mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022.
Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Lalu tahap 5, lanjutnya, adalah jalur prestasi nilai akademik SMK dengan kuota 65% yang dilaksanakan secara online mulai 4 sampai 6 Juli 2022.
Jalur ini bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70% ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30%.
Proses daftar ulang dan verifikasi keaslian berkas bagi peserta didik yang telah diterima dilaksanakan dengan hadir secara langsung di sekolah tujuan mulai 7 sampai dengan 8 Juli 2022. “Karena harus datang langsung maka protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” pesannya.
Gubernur Khofifah menambahkan ada kebijakan baru yang diterapkan dalam PPDB Jenjang SMA dan SMK Negeri kali ini. Yaitu peserta didik dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri pada saat pengambilan PIN mulai 2 sampai 18 Juni 2022. Hal tersebut berlaku jika nilai rapornya belum diunggah atau tidak diunggah oleh sekolah asal.
Bagi siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB), lanjutnya, dapat mendaftar pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur, dengan ketentuan penyandang disabilitas dengan keterbatasan ringan, mendaftar melalui jalur afirmasi, mengunggah surat keterangan dari Psikolog, Psikiater, atau Dokter Spesialis dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
“Pendaftaran bagi peserta didik disabilitas pada PPDB Jatim 2022, dilakukan mulai 20 sampai dengan 21 Juni 2022,” tuturnya.
Sementara pendaftaran SMA SMK swasta bisa dilakukan mulai 11 sampai 16 Juli 2022. Bisa dilakukan bagi peserta didik yang tidak diterima pada PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023. “Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin, 18 Juli 2022,” tegasnya.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), yang juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses PPDB-nya tidak melalui PPDB online. Siswa jenjang SLB yang meliputi TK-LB, SD-LB, SMP-LB dan SMA-LB mendaftar secara offline, dengan datang langsung ke SLB yang menjadi tujuannya.
“Untuk peserta didik yang bersekolah di SLB, dapat mulai mendaftar secara langsung di sekolah mulai, Senin, 4 Juli 2022 sampai dengan Sabtu, 27 Agustus 2022,” tutupnya. (*)