Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, didampingi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Digdiyono Basuki Susanto dan Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Imam Subagyo, Sekretaris ASPAKI Cristina Sandjaja, dan Kepala Bidang Promosi Lissa Imelia di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).

Maksud kunjungan ASPAKI tersebut dalam rangka apresiasi dan penyampaian dukungan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan terhadap komoditi impor ilegal, terutama alat kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum ASPAKI memberikan dukungan terhadap institusi Kejaksaan RI dalam upaya memberantas komoditas alat kesehatan impor ilegal, sekaligus mengajak para pelaku Industri Alat Kesehatan Indonesia untuk bergabung dalam satu wadah ASPAKI.

BACA JUGA:

“Pengguna alat kesehatan dalam Negeri hanya 12-14% dibanding penggunaan 88% alat kesehatan impor. Untuk itu, ASPAKI berkontribusi melalui organisasi ini turut berpartisipasi dalam hal pengawasan dan penyedia wadah perhimpunan untuk pengusaha dan produsen alat kesehatan (alkes),” kata Imam Subagyo, Ketua Umum ASPAKI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan, kunjungan ASPAKI sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka silaturahmi dan apresiasi terhadap institusi Kejaksaan RI.

“ASPAKI agar dapat berperan dalam proses penegakan hukum dengan memberikan informasi peredaran barang-barang ilegal di masyarakat seperti penggunaan label lokal,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Ketut Sumedana mengingatkan akan perlunya proses standarisasi industri Alat Kesehatan oleh instansi terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI untuk melegalisasi ASPAKI untuk memudahkan industri yang akan bergabung ke organisasi ini.

Kunjungan silaturahmi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *