Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan. Peluncuran M-Pajak dan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan itu bersamaan dengan peringatan Hari Pajak 2021, Rabu (14/7/2021).
Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali Upacara Bendera yang dihadiri secara virtual Menteri Keuangan, Sri Mulyani selaku pembina upacara.
“M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rabu (14/7/2021).
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone.
M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu eBilling, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.
Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.
BACA JUGA:
Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan Jilid III (2016 – 2020).
Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentukan Tim PSIAP.
Realisasi insentif pajak hingga Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun. Insentif ini diberikan pemerintah secara bertahap sejak April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,38 triliun.
Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021
Rp 1.647,1 miliar.
Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.
Pada 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini. Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia.
Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efesien.
Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.
DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada 2024. DJP mengimbau kepada masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Perlu diketahui, pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. (es)