Wakil Ketua Komisi C DPR Surabaya Tegaskan APBD Milik Rakyat, Bukan dari Cawali

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menyayangkan adanya klaim-klaim sepihak dari salah satu calon wali kota atas pembangunan beberapa fasilitas warga di Surabaya. Di antaranya, pembangunan di RW 11 salah satu kelurahan di Rungkut yang diklaim salah satu calon wali kota.

Padahal pembangunan tersebut adalah usulan warga yang diajukan melalui Aning Rahmawati selaku anggota DPRD Surabaya saat melakukan jaring aspirasi masyarakat pada masa reses pada akhir tahun 2019 lalu.

“Usulan itu lalu menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna, dan wajib dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya ke dalam program-programnya,” ujar Aning.

Lebih jauh, Aning menjelaskan, pokir yang diparipurnakan DPRD pada 2020 dan digedok di Banggar (Badan Anggaran) bersama TAPD pemkot tersebut, berakhir dengan diparipurnakan sebagai nota keuangan pada PAK APBD 2020. Didalamnya diakomodir pokir DPRD yang akan dikerjakan pada 2020.

Salah satu pokir DPRD yang diusulkan warga Rungkut, sebagian sudah ada yang dikerjakan berupa pengerjaan paving. Usulan warga tersebut disampaikan melalui reses yang diadakan Aning Rahmawati, sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Namun, saat pengerjaan ada warga yang menyampaikan, paving tersebut usulan salah satu calon wali kota dan yang bersangkutan akan datang untuk meresmikan.

“Saat saya cek ke Bappeko, paving RW 11 yang cair tersebut memang pokir yang kami kawal sebagai aspirasi warga tersebut. Yang mengerjakan paving juga dari Dinas Cipta Karya dan permukiman. Saya hanya mengawal bagaimana aspirasi warga saat reses terwujud,” ungkapnya.

Politisi perempuan PKS itu menegaskan, prosesnya transparan dan jelas. “Jika usulan itu dari calon wali kota tersebut, lewat jalur apa? Apakah musrenbang? Sedangkan saya tahu tidak ada musrenbang fisik yang dikerjakan pada 2020 ini,” ungkap Aning.

Warga, RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar RW 11 mengadu kepada Aning, karena merasa pengajuan proposal disampaikan saat reses adalah bentuk aspirasi kepada wakil rakyatnya. “Sehingga mereka resah, karena merasa tidak pernah berkaitan dengan paslon tersebut,” tegasnya.

Aning tidak ingin siapapun paslonnya memanfaatkan dana APBD untuk legitimasi pembangunan wilayah tertentu. “APBD sudah jelas mekanisme perumusan dan pelaksanaannya. Atas usulan warga dan upaya berbagai pihak. Jadi jangan sampai ada klaim-klaim tertentu yang bisa membuat suasana pilkada menjadi gaduh,” pungkas Aning. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *