Kasus Perceraian di Sidoarjo Berpeluang Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kasus perceraian di Sidoarjo sepanjang 2020 berpeluang lebih tinggi jika dibandingkan pada 2019. Tahun lalu, kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencapai lima ribu kasus.

Sedang tahun ini, kasus perceraian yang terdata sejak awal tahun hingga awal September 2020 sekitar 4.200 kasus.

Humas PA Sidoarjo, Akramudin mengungkapkan, kasus perceraian di Sidoarjo akan terus naik jika tidak diredam sejak awal. Khususnya dari kedua belah pihak keluarga, pejabat RT/RW desa atau tokoh masyarakat setempat. Diharapkan semua ikut membantu, memberikan sosialisasi tentang harmonisasi suatu hubungan keluarga.

“Tingginya angka perceraian, bukan semata-mata karena adanya pandemi. Tapi dari tahun ke tahun ya sering begitu. Naik angkanya,” kata Akramudin kepada suryakabar.com, Selasa (1/9/2020).

Rata-rata, pemohon perceraian diajukan pihak perempuan, lanjut Akramudin. Penyebabnya, didominasi karena alasan faktor ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:

Menurut Akramudin, faktor ekonomi bukan semata-mata, karena kurangnya penghasilan dalam memenuhi kebutuhan. Tapi kemungkinan, karena faktor gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan.

Misalnya, suami yang penghasilannya cukup untuk kehidupan sehari-hari harus terpaksa mengajukan permohonan cerai, karena merasa istri menuntut lebih untuk memenuhi gaya hidup. Sebaliknya, istri merasa belum dicukupi oleh suami yang tidak sepenuhnya menafkahi dengan baik.

“Pemohon biasanya dari pihak perempuan, ada sekitar 70 persen. Tapi dari pihak laki-laki juga ada, tapi tidak banyak, hanya sekitar 30 persen,” terangnya.

Sangat disayangkan jika kasus perceraian di Sidoarjo ini terus naik, lanjut dia. Terlebih, dari rata-rata pemohon usianya masih di antara 25 sampai 45 tahun, usia produktif untuk membangun keluarga.

“Apa tidak sayang lagi kalau sudah punya momongan, dan harus pisahan,” ucapnya.

Di sisi lain Akramudin menyebut, tingginya angka perceraian yang terdata tersebut, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Sudah menjadi hal baik setiap persoalan keluarga khususnya, diserahkan ke lembaga hukum yang berlaku di negeri ini. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *