Berita Makassar
Jamintel Kejagung RI Kukuhkan ABPEDNAS Sulsel
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pengukuhan DPD/DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta jajaran pejabat dari Kemendagri, Kemenkop, dan Kejaksaan Agung.
Jamintel Prof. Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, menekankan, paradigma Kejaksaan saat ini adalah pendampingan yang humanis. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen memonitor tata kelola keuangan desa agar sesuai aturan.
“Prinsipnya, jika ada kesalahan administratif, kita lakukan perbaikan dan pembinaan. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, maka akan kita tindak tegas. Kami ingin menciptakan kondisi Zero Korupsi di tingkat desa,” tegas Prof. Reda.
Beberapa poin penting yang disampaikan Jamintel. Yakni fungsi Kontrol: Aplikasi Jaga Desa yang juga berfungsi untuk melaporkan oknum Jaksa yang menyalahgunakan wewenang di lapangan.
Paradigma Baru: Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek dan motor penggerak utama kedaulatan pangan serta energi nasional.
Kepastian Hukum: Kejaksaan hadir untuk memastikan perangkat desa merasa aman dalam berinovasi selama berada dalam koridor hukum yang benar.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif ini sebagai langkah konkret penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Pembangunan desa adalah basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik nasional. Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan,” ujar Jufri.
Terkait dinamika anggaran, Sekda mengungkapkan, Dana Desa di Sulsel pada 2026 mengalami relokasi dari Rp1,9 Triliun menjadi Rp724 Miliar. Relokasi ini dialihkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
“Hadirnya Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa agar lebih produktif mengelola potensi desa secara berkelanjutan demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes),” harapnya. (jup)


