Haji 2026
Menhaj Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji pada Operasional 2026

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan tidak ada jajaran kepala daerah yang menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) pada operasional haji 2026. Hal ini juga untuk menjamin profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada para jemaah haji.

“Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” ujar Gus Irfan, sapaan akrab Irfan Yusuf saat membuka Seleksi CAT Petugas Haji Daerah (PHD) 2026 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang padat. Sehingga, dikhawatirkan para kepala daerah tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai petugas haji daerah di lapangan.

Baca Juga:  Jemaah Haji Wajib Mengisi Satu Sehat Health Pass sebelum Kembali ke Tanah Air

“Peran petugas haji terutama di daerah sangat krusial, karena menuntut kehadiran penuh, serta fokus dalam mendampingi jamaah selama menjalankan ibadah dari wilayah asal hingga ke Tanah Suci,” ungkapnya.

Sehingga, Gus Irfan menegaskan seleksi petugas haji daerah tahun ini dilakukan secara ketat untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar siap dan profesional.

Baca Juga:  Pasar Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Segera Rampung, Bakal jadi Destinasi Heritage dan Wisata Kuliner

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah, karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.

Selain itu, Gus Irfan mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi, status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Baca Juga:  Petugas Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor, karena Tak Penuhi Syarat

Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” tegasnya. (aci)