Berita Sidoarjo
Satpol PP Sidoarjo Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Hal itu diwujudkan dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek hasil penindakan selama 1 tahun.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jumat (19/12/2025). Satu per satu botol miras hasil sitaan dituang secara manual ke dalam drum besar.

Aroma menyengat minuman keras pun tercium saat proses pemusnahan berlangsung, menandai keseriusan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Baca Juga:  Jelang Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 138 Petugas Tambahan dan 449.352 Tempat Duduk

Sedikitnya 1.400 botol minuman keras dimusnahkan. Ribuan botol tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Satpol PP di berbagai titik di Kabupaten Sidoarjo. Mayoritas miras disita dari tempat penjualan yang tidak mengantongi izin resmi.

Minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis dan merek. Mulai dari arak tradisional, bir, anggur, hingga minuman beralkohol lainnya yang beredar bebas tanpa pengawasan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Bank Indonesia Jawa Timur Hibahkan Tiga Kendaraan Dinas kepada Mitra Kerja Strategis

“Ribuan botol miras ini merupakan hasil razia yang kami lakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sebagian besar disita dari penjual yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Yany Setyawan.

Menurut Yany, peredaran minuman keras ilegal di Sidoarjo sudah cukup meresahkan. Bahkan, tidak sedikit tempat usaha yang seharusnya hanya menjual makanan dan minuman ringan, justru disinyalir turut menyediakan minuman beralkohol secara ilegal.

“Kami menemukan fakta di lapangan banyak warung kopi, kafe, hingga tempat-tempat tertentu yang menjual miras tanpa izin. Ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia menambahkan, peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban, terutama saat momentum libur panjang yang biasanya diiringi dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Baca Juga:  Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Hidayat Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memastikan akan terus mengintensifkan operasi penertiban miras, khususnya di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran ilegal.

“Menjelang Nataru, kami tingkatkan pengawasan dan operasi miras. Tujuannya jelas, agar masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan kondusif,” tambah Yany.

Yani mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual minuman keras tanpa izin. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, diharapkan Kabupaten Sidoarjo tetap dalam kondisi aman dan tertib selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (sat)