Berita Banyuwangi
Karantina Jawa Timur Gagalkan Pengiriman 40 Ekor Ayam Kampung Ilegal ke Bali

BANYUWANGI, SURYAKABAR.com – Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 40 ekor ayam kampung ilegal di area keberangkatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Senin (17/11/2025).

Puluhan ayam tersebut rencananya dikirim dari Banyuwangi menuju Jembrana, Bali tanpa dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Menurut undang-undang utama yang mengatur karantina UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran dan wajib disertai sertifikat karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, mengatakan, penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas karantina yang tengah bertugas di pintu keberangkatan. Petugas mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang membawa muatan berupa 10 karung jaring.

Baca Juga:  Karantina Jawa Timur Ungkap Kasus Penyelundupan Puluhan Aneka Jenis Hewan Ke NTT

“Berdasarkan info petugas di lapangan, sepintas muatan itu terlihat seperti barang dagangan biasa, rata dengan bak pick-upnya. Namun, petugas kami curiga karena ayam-ayam yang dibungkus jaring di dalam karung tersebut diam tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).

Hari menambahkan, tindakan pengiriman ayam tanpa dokumen ini sudah sering terjadi, dan sering digagalkan. Pelaku merupakan pedagang kecil sekitar pelabuhan Ketapang yang berusaha memasarkan dagangannya di seberang pulau.

Hari mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh dan melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan ke petugas karantina di pelabuhan dan bandara, demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) antar pulau.

Baca Juga:  Unesa Juara Umum LPTK Cup XXII 2025 di Medan, Borong 13 Medali

“Mari kita jaga jangan sampai penyakit yang terbawa media pembawa menyebar ke daerah lain, lapor dan serahkan barang bawaan anda berupa hewan, ikan maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang sudah ditetapkan,” tutup Hari.

Penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat.

Rencananya, ayam-ayam tersebut akan diturunkan atau didrop dari kendaraan pick-up dan dibawa masuk ke dalam kapal feri secara terpisah. Selanjutnya, ayam tersebut akan dijemput kembali dikapal dan dibawa ke pasar pagi di Jembrana.

Baca Juga:  Operasi Zebra Pallawa 2025 di Sulawesi Selatan Libatkan 1.681 Personel ‎

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau, terutama menuju Bali, karenanya segera diambil tindakan dengan mengamankan 40 ekor ayam tersebut dan membawanya ke Instalasi Karantina kantor satuan pelayanan Ketapang dan secara teknis, setelah diperiksa, ayam-ayam tersebut dalam keadaan sehat. Namun, pelanggarannya bersifat administratif,” ujar Fitri

Untuk melalulintaskan kembali ayam-ayam tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang merupakan dokumen persyaratan utama untuk dapat menerbitkan Sertifikat Kesehatan Karantina.

Sebagai tindak lanjut, pemilik juga telah dimintai keterangan, diberikan pembinaan, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian petugas karantina memberikan sanksi berupa penolakan, dan ayam-ayam tersebut dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi. (sat)