Berita Makassar
Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 89.600 Batang Rokok Ilegal, Pulihkan Penerimaan Negara Rp 200 Juta
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Melalui operasi pengawasan rutin bertajuk “Operasi Gurita,” Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Penindakan ini berawal pada, Rabu, 1 Oktober 2025, tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan rutin terhadap kiriman Barang Kena Cukai melalui jasa ekspedisi.
Pada saat melakukan pengawasan, tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal.
Kecurigaan tim terhadap paket tersebut membuahkan hasil signifikan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil menemukan 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir sebesar Rp 133.056.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 86.698.304.
Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan ini diproses sesuai mekanisme Ultimum Remedium.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Melalui skema ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp 200.525.000. Angka ini jauh melampaui potensi kerugian awal, menjamin efek jera sekaligus optimalisasi kas negara.
Barang hasil penindakan tersebut, kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Selanjutnya sebagai langkah akhir, akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan, penindakan dan penyelesaian ini merupakan strategi yang terintegrasi. Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini, tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya.
“Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal,” ujar Ade Irawan, Rabu (15/10/2025).
Keberhasilan penindakan ini lanjut Ade Irawan, sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengimplementasikan pengawasan yang adaptif terhadap modus peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Ade menegaskan, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta menjalin kerja sama erat dengan penyedia jasa ekspedisi.
“Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara,” tandasnya. (jup)