Berita Sidoarjo
3.843 Pegawai Non-ASN di Sidoarjo Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin apel akbar pengarahan terhadap 3.843 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Parkir Timur GOR Delta, Jumat (22/8/2025).

Dalam arahannya, Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo serius memperhatikan kesejahteraan seluruh karyawan pemerintahan, khususnya non ASN yang telah mengabdi lama.

Ia menegaskan, Pemkab tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non ASN yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.

Baca Juga:  Pesan Gubernur Khofifah Usai Serahkan Bansos di Sidoarjo, Jangan Digunakan untuk Judi Online

“Kami tidak akan membiarkan mereka yang telah setia mengabdi tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Mereka tetap akan bekerja di instansi masing-masing dengan harus komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas, amanah dan profesional dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Sebanyak 3.843 tenaga non ASN yang termasuk dalam kategori R3 dan R4 serta telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Serahkan 625 SK CPNS dan PPPK, Begini Pesannya

Pengangkatan ini dilakukan sesuai surat edaran dari BKN yang mendorong pemerintah daerah mengangkat pegawai paruh waktu, dengan mempertimbangkan data yang telah masuk ke BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta kemampuan anggaran daerah.

Namun, masih terdapat 2.311 tenaga non ASN yang belum masuk dalam kategori R3 dan R4. Terhadap mereka, Pemkab Sidoarjo berjanji akan mencarikan solusi alternatif.

Baca Juga:  Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U23 di Kualifikasi Piala Asia U23 2026, Tiket Dijual Mulai 21 Agustus 2025

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan ke skema outsourcing sesuai ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan BKN.

“Bagi 2.311 tenaga yang belum terdata di BKN akan kita carikan solusi yang terbaik, yaitu kita akan arahkan ke outsourcing sehingga tidak ada PHK,” tutup Subandi. (sat)