Karantina Jatim Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menggelar kegiatan dengar pendapat atau public hearing tentang standar layanan publik karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Public hearing ini digelar di Aula Kantor Karantina Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Rabu (6/8/2025) siang.
Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur menyampaikan, public hearing ini menjadi forum penting untuk menjaring aspirasi, masukan dan saran dari pengguna layanan karantina.
“Public hearing ini untuk bersama-sama menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang ada, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat, pengguna layanan,” tutur Hari.
Ia menambahkan, public hearing ini sejalan dengan amanat Kepala Badan Karantina, Sahat M. Panggabean yang menyatakan standar pelayanan publik menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan mudah bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berstandar.
Selain itu, Barantin juga berupaya memperkuat sistem perkarantinaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan melalui berbagai kebijakan operasional perkarantinaan yang ditransformasikan.
Menurut Hari, salah satu bentuk layanan prima yang diberikan adalah pemberian kompensasi manakala terjadi keterlambatan pemberian layanan sesuai maklumat layanan Karantina Jawa Timur dan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 7444 Tahun 2025 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.
Beberapa hal komponen standar yang menjadi perhatian Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan antara lain persyaratan tindakan karantina, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan penanganan pengaduan.
“Diharapkan dengan ditingkatkannya komponen standar tersebut, layanan kepada pengguna layanan akan semakin baik,” imbuhnya.
Kepala Biro OSDM Barantin, drh. Suwarno Tri Widodo, M.H. menyampaikan, public hearing ini juga untuk menyampaikan layanan baru yang diterapkan yang merupakan penyempurnaan sistem layanan sebelumnya.
“Inovasi layanan baru kami bernama Best Trust, Barantin Electronic System for Transaction and Utility Services Technology yang merupakan sistem layanan dan transaksi elektronik Barantin,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini merupakan pengganti sistem layanan IQFast dan SisterKaroline yang digunakan Barantin dan BKIPM.
“Layanan ini beralih dari aplikasi desktop ke aplikasi berbasis web, penyimpanan data real time ke database pusat, aplikasi PTK online berbasis mobile untuk pengguna layanan serta penguatan informasi pre border. Layanan sistem baru ini untuk kepuasan masyarakat pengguna layanan Barantin,” tegasnya.
Public hearing ditutup dengan tandatangan berita acara kesepakatan antara Karantina Jawa Timur dengan perwakilan Ombudsman Jatim, pengguna layanan dan akademisi. (sat)